Profesi advokat merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang berfungsi untuk menjamin hak-hak hukum bagi setiap warga negara. Sebagai profesi yang mandiri dan bertanggung jawab, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Oleh karena itu, […]