Judul: “Ketika Klien Ingkar: Hak Pengacara atas Jasa Hukum dan Biaya dalam Kasus Pro Bono serta Peran YLBH”
Dalam praktik hukum, pengacara memiliki hak untuk menerima honorarium atas jasa yang diberikan kepada klien. Namun, dalam kasus layanan hukum pro bono yang diberikan secara sukarela atau melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), pengacara tetap berhak atas penggantian biaya-biaya tertentu. Bagaimana jika klien tidak memenuhi kewajiban ini? Apakah YLBH memiliki tanggung jawab dalam hal ini, terutama jika belum mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah? Artikel ini akan membahas hak dan kewajiban semua pihak terkait.
1. Pro Bono: Jasa Hukum Gratis, Namun Tidak Tanpa Biaya
Dalam layanan hukum pro bono, pengacara memberikan jasa hukumnya secara cuma-cuma kepada klien yang kurang mampu. Namun, penting untuk dipahami bahwa layanan ini tidak serta-merta menanggung seluruh biaya operasional yang muncul selama proses hukum. Pengacara masih berhak atas penggantian biaya riil yang dikeluarkan untuk kepentingan klien, seperti:
- Biaya administrasi, seperti pendaftaran perkara dan pembuatan dokumen hukum.
- Biaya transportasi, yang dikeluarkan untuk perjalanan terkait penanganan kasus.
- Biaya pengadilan, jika ada kebutuhan untuk membayar biaya perkara tertentu.
- Biaya saksi atau ahli, yang diperlukan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Meskipun jasa hukum diberikan secara pro bono, penting bagi klien untuk memahami bahwa mereka tetap memiliki tanggung jawab terhadap pengeluaran yang timbul.
2. Dasar Hukum Hak Pengacara atas Biaya di Layanan Pro Bono
Hak pengacara untuk mendapatkan penggantian biaya dalam layanan pro bono diatur dalam beberapa peraturan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, tetapi tidak mencakup biaya operasional yang harus ditanggung oleh klien.
- Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, yang menyebutkan bahwa klien berhak menerima bantuan hukum gratis, namun tetap harus menanggung biaya-biaya di luar jasa hukum.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1759, yang menyatakan bahwa pemberi kuasa wajib mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa dalam menjalankan tugasnya.
3. Peran YLBH dalam Pemberian Bantuan Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) adalah organisasi yang menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Namun, dalam banyak kasus, YLBH menghadapi kendala pendanaan karena belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dalam kondisi ini, peran YLBH menjadi krusial dalam menjembatani antara pengacara dan klien terkait kewajiban pembayaran biaya operasional.
Hak dan Kewajiban YLBH:
-
Hak YLBH:
- Mengajukan permohonan dana bantuan hukum kepada pemerintah atau lembaga donatur.
- Menentukan cakupan layanan hukum yang dapat diberikan kepada klien sesuai anggaran yang tersedia.
- Menerima penggantian biaya dari klien jika ada kesepakatan sebelumnya.
-
Kewajiban YLBH:
- Memberikan informasi transparan kepada klien mengenai hak dan kewajiban dalam layanan pro bono.
- Mengawasi pelaksanaan bantuan hukum agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
- Melakukan upaya pencarian dana guna membantu klien yang benar-benar tidak mampu.
Jika YLBH belum menerima dana bantuan dari pemerintah, klien tetap wajib memahami bahwa ada biaya tertentu yang harus mereka tanggung sendiri, seperti biaya pendaftaran perkara dan transportasi pengacara.
4. Hak dan Kewajiban Klien dalam Bantuan Hukum Pro Bono
Hak klien:
- Mendapatkan layanan hukum berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan keterbatasan finansial mereka.
- Mengetahui secara transparan rincian biaya yang masih menjadi tanggungan mereka di luar jasa hukum.
Kewajiban klien:
- Menyediakan dokumen yang dibutuhkan dalam proses hukum.
- Membayar biaya-biaya operasional yang telah disepakati dalam perjanjian layanan hukum.
- Berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Apabila klien tidak memenuhi kewajibannya dalam penggantian biaya operasional, pengacara dapat mengambil langkah hukum seperti melakukan somasi atau menghentikan layanan hukum dengan alasan yang sah.
5. Langkah Hukum Jika Klien Tidak Membayar Biaya Operasional
Apabila klien tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, langkah hukum berikut dapat dilakukan:
-
Somasi (Peringatan Tertulis)
Pengacara dapat mengirimkan surat somasi yang menegaskan kewajiban klien untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan. -
Gugatan Perdata atas Wanprestasi
Jika klien tetap ingkar, pengacara dapat menggugat berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata. -
Pemutusan Kuasa Hukum
Sebagai langkah terakhir, pengacara berhak mengundurkan diri jika klien tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
6. Pentingnya Perjanjian Tertulis dalam Layanan Pro Bono
Untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari, penting bagi pengacara atau YLBH untuk membuat perjanjian tertulis yang mencakup:
- Ruang lingkup bantuan hukum yang diberikan,
- Pembiayaan yang menjadi tanggung jawab klien,
- Mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dokumen ini akan menjadi dasar hukum yang mengikat dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.
7. Kesimpulan
Layanan hukum pro bono adalah bentuk kepedulian pengacara dan YLBH terhadap masyarakat kurang mampu, tetapi tetap ada batasan terkait tanggung jawab finansial klien. Meskipun pengacara tidak menerima honorarium, mereka tetap berhak menuntut penggantian biaya yang telah dikeluarkan.
Bagi YLBH yang belum mendapatkan bantuan pemerintah, penting untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak agar layanan hukum tetap berjalan tanpa kendala finansial. Sementara itu, klien juga harus memahami dan memenuhi kewajiban mereka agar proses hukum berjalan dengan baik dan profesional.
Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, hubungan antara klien, pengacara, dan YLBH dapat berjalan harmonis dan efektif.