ANALISIS HUKUM Terkait Pemberhentian dari Organisasi Advokat dan Pencabutan SK Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo

 


 

Profesi advokat merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang berfungsi untuk menjamin hak-hak hukum bagi setiap warga negara. Sebagai profesi yang mandiri dan bertanggung jawab, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Oleh karena itu, setiap tindakan yang diambil terhadap advokat harus didasarkan pada prinsip due process of law serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku.


Analisis Yuridis

Pemberhentian seorang advokat dari organisasi profesi harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam kode etik advokat dan peraturan organisasi advokat. Berdasarkan Pasal 6 huruf (c) UU Advokat, advokat yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian.

Dalam konteks ini, keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memberhentikan Firdaus Oiwobo secara tidak hormat serta pencabutan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution oleh Mahkamah Agung harus dianalisis dalam bingkai hukum yang objektif dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

  • Pemberhentian Firdaus Oiwobo oleh KAI
    Keputusan KAI untuk memberhentikan Firdaus Oiwobo didasarkan pada tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat. Dalam kode etik advokat yang diatur dalam Keputusan Bersama Organisasi Advokat Tahun 2015, advokat diwajibkan untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi serta bertindak dengan penuh tanggung jawab.

    Tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik, yang berimplikasi pada rusaknya wibawa peradilan.

  • Pencabutan SK Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution oleh Mahkamah Agung
    Pencabutan ini berarti Razman kehilangan legalitas untuk menjalankan profesinya sebagai advokat hingga adanya putusan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung sebagai institusi tertinggi dalam peradilan memiliki kewenangan dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang berpotensi merusak integritas profesi advokat.


Implikasi terhadap Profesi Advokat dan Sistem Peradilan

Keputusan yang diambil oleh KAI dan Mahkamah Agung harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni untuk menjaga marwah dan profesionalisme advokat sebagai penegak hukum.

Pasal 3 ayat (1) UU Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri, namun kebebasan tersebut tidak berarti tanpa batas. Advokat tetap terikat pada kode etik dan aturan hukum yang berlaku.

Namun, dalam menilai keputusan pemberhentian atau pencabutan sumpah seorang advokat, penting untuk memastikan bahwa mekanisme yang ditempuh tetap berpegang pada asas proporsionalitas dan fair trial. Setiap keputusan sanksi terhadap advokat harus melalui pemeriksaan yang transparan, berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan sebagaimana diatur dalam prinsip due process of law.


Dampak bagi Advokat yang Bersangkutan

Bagi advokat yang diberhentikan atau dicabut sumpahnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kehilangan hak untuk berpraktik, tetapi juga berpengaruh terhadap reputasi dan kredibilitasnya di masyarakat. Tanpa legitimasi hukum sebagai advokat, individu yang bersangkutan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya dalam mendampingi klien di pengadilan atau memberikan jasa hukum secara profesional.

Selain itu, pencabutan ini juga dapat memengaruhi aspek sosial dan ekonomi bagi advokat yang bersangkutan, mengingat profesi ini merupakan sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar praktisi hukum.

Di sisi lain, pemberhentian atau pencabutan sumpah seorang advokat juga dapat menjadi pembelajaran bagi advokat lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan senantiasa menjaga etika profesi. Dengan adanya penegakan kode etik yang tegas, diharapkan profesi advokat tetap dipandang sebagai profesi yang terhormat dan memiliki kredibilitas tinggi di mata publik.


Kesimpulan dan Rekomendasi

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberhentian Firdaus Oiwobo dan pencabutan SK berita acara sumpah Razman Arif Nasution merupakan langkah yang sah secara hukum apabila telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Namun, agar penegakan disiplin dalam profesi advokat tetap adil dan objektif, perlu dipastikan bahwa setiap sanksi yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada pelanggaran nyata yang dapat dibuktikan secara hukum.

Sebagai bagian dari komunitas advokat, saya menilai bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bagi organisasi advokat untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya. Hal ini penting agar setiap advokat dapat memahami konsekuensi dari tindakannya dan tetap menjunjung tinggi martabat profesi.

Akhirnya, sebagai advokat dan praktisi hukum, saya mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dengan perspektif hukum yang objektif dan berorientasi pada penegakan keadilan. Profesi advokat harus tetap menjadi profesi yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat, dengan tetap berpegang pada prinsip integritas, profesionalisme, dan supremasi hukum.


A. Mufasirin, S.H., M.H., M.Kn.
Advokat dan Praktisi Hukum