JANJI MANIS YANG INGKAR: WANPRESTASI ATAU PENIPUAN?

“JANJI MANIS YANG INGKAR: WANPRESTASI ATAU PENIPUAN?”

Pendahuluan
Seorang klien menyerahkan uang sebesar Rp180 juta kepada PT A dengan harapan dapat bekerja di Korea, sesuai perjanjian yang telah disepakati. Lima bulan berlalu, klien hanya menerima visa dengan masa berlaku 90 hari, tanpa kepastian keberangkatan. Setelah klien mengajukan komplain, PT A berjanji mengganti tujuan ke Eropa. Sayangnya, janji itu pun tidak ditepati, dengan berbagai alasan yang terkesan mengulur waktu. Akhirnya, klien menuntut pembatalan dan pengembalian dana serta dokumen.

Kasus ini menunjukkan potensi pelanggaran hukum, baik dari segi wanprestasi (perdata) maupun penipuan (pidana). Berikut analisa hukum dan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.


1. Wanprestasi: Ketidakpatuhan pada Perjanjian

Definisi
Wanprestasi adalah kelalaian pihak yang berkewajiban dalam memenuhi perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Unsur-unsur wanprestasi meliputi:

  • Perjanjian sah: PT A menjanjikan pemberangkatan kerja ke Korea.
  • Kegagalan melaksanakan kewajiban: PT A tidak merealisasikan pemberangkatan, baik ke Korea maupun Eropa.
  • Kerugian pihak lain: Klien mengalami kerugian Rp180 juta.

Langkah Hukum

  1. Somasi: Tegur secara tertulis untuk memberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban.
  2. Gugatan Wanprestasi: Jika somasi tidak diindahkan, ajukan gugatan di Pengadilan Negeri untuk:
    • Pengembalian dana sebesar Rp180 juta.
    • Ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang dialami klien.

2. Penipuan: Pelanggaran Pidana Pasal 378 KUHP

Definisi dan Unsur Penipuan
Pasal 378 KUHP mendefinisikan penipuan sebagai tindakan tipu muslihat atau kebohongan yang mengakibatkan orang lain menyerahkan sesuatu. Dalam kasus ini:

  • Tipu muslihat: PT A menjanjikan keberangkatan kerja yang tidak terealisasi.
  • Rangkaian kebohongan: PT A memberikan visa 90 hari, tidak sesuai dengan kontrak kerja jangka panjang.
  • Kerugian korban: Klien dirugikan secara finansial dan emosional.

Langkah Hukum

  1. Laporan Kepolisian: Laporkan dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
  2. Penyelidikan dan Penuntutan: Serahkan bukti berupa perjanjian, pembayaran, dan dokumen visa.

3. Strategi Penyelesaian Hukum

Untuk hasil maksimal, berikut langkah-langkah yang perlu diambil:

  1. Kumpulkan Bukti: Perjanjian, bukti transfer, komunikasi, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Somasi Terpadu: Kirimkan somasi yang menyebutkan pelanggaran hukum perdata dan pidana.
  3. Tindakan Paralel: Lakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dan laporan penipuan ke Kepolisian secara bersamaan.
  4. Mediation (Jika Dimungkinkan): Upayakan penyelesaian di luar pengadilan jika PT A bersedia mengembalikan dana dan menyelesaikan permasalahan.

Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa PT A telah melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk wanprestasi (ketidakpatuhan terhadap perjanjian) dan penipuan (rangkaian kebohongan). Proses hukum, baik perdata maupun pidana, menjadi jalan keluar untuk memperoleh keadilan dan pemulihan hak klien.

Butuh Bantuan Hukum? Hubungi Kami!
Firma Hukum Suryo Kusumo siap membantu Anda menangani kasus seperti ini dengan pendekatan profesional dan strategis. Percayakan permasalahan hukum Anda kepada tim ahli kami. Kami berkomitmen memberikan solusi terbaik untuk keadilan Anda!