Pencurian Bahan Baku di Tempat Kerja: Tinjauan Hukum Pidana dan Perdata

  • Pencurian Bahan Baku di Tempat Kerja: Tinjauan Hukum Pidana dan Perdata

Dalam dunia industri, kepercayaan antara perusahaan dan karyawan merupakan fondasi utama yang harus dijaga. Sayangnya, ada kalanya kepercayaan ini disalahgunakan, seperti dalam kasus pencurian bahan baku oleh karyawan yang kemudian diolah dan dijual untuk keuntungan pribadi. Salah satu contoh kasus yang sering terjadi adalah pengambilan limbah tembaga oleh karyawan untuk diolah menjadi batangan tembaga dan diperjualbelikan. Lalu, bagaimana tinjauan hukum terhadap perbuatan tersebut dari segi pidana dan perdata?


Aspek Hukum Pidana

Tindakan karyawan yang mengambil bahan baku perusahaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau penggelapan, tergantung pada bagaimana bahan tersebut berada dalam penguasaan karyawan.

  1. Pencurian (Pasal 362 KUHP)
    Jika karyawan mengambil bahan baku tanpa hak dari tempat penyimpanan perusahaan, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP:

    “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.”

  2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
    Jika bahan baku tersebut berada dalam penguasaan karyawan karena tugas atau pekerjaannya, dan kemudian disalahgunakan, maka dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan:

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.”

  3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)
    Jika karyawan yang melakukan penggelapan memiliki tanggung jawab atau jabatan terkait dengan barang tersebut, maka hukumannya diperberat berdasarkan Pasal 374 KUHP:

    “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya atau pekerjaannya, atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Selain itu, apabila karyawan melakukan manipulasi data atau laporan produksi terkait bahan baku yang diambil, maka dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya adalah penjara maksimal empat tahun.


Aspek Hukum Perdata

Dari perspektif hukum perdata, tindakan ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian tersebut.”

Perusahaan berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas:

  • Kerugian materiil, seperti bahan baku yang hilang, kerugian produksi, dan potensi keuntungan yang tidak tercapai.
  • Kerugian immateriil, seperti rusaknya reputasi perusahaan di mata klien atau mitra bisnis.

Tindakan ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak kerja, terutama jika perjanjian kerja telah mencantumkan larangan penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pencurian atau penggelapan dapat menjadi dasar PHK tanpa kompensasi.


Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Perusahaan

Untuk menanggulangi perbuatan karyawan yang merugikan perusahaan, berikut langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh:

  1. Laporan Pidana

    • Perusahaan dapat melaporkan perbuatan ini kepada kepolisian dengan dugaan pencurian atau penggelapan sesuai Pasal 362 dan 372 KUHP.
  2. Gugatan Perdata

    • Mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    • Melakukan PHK dengan dasar pelanggaran berat dan tanpa kompensasi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
  4. Penerapan Kebijakan Internal

    • Memperketat pengawasan bahan baku melalui sistem kontrol yang lebih baik dan audit internal secara berkala.

Kesimpulan

Tindakan karyawan yang mengambil bahan baku perusahaan untuk keuntungan pribadi adalah pelanggaran hukum yang serius, baik dari segi pidana maupun perdata. Dalam ranah pidana, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Dari segi perdata, perusahaan berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mengambil langkah hukum yang tepat guna melindungi kepentingan bisnisnya.

Jika perusahaan Anda mengalami masalah serupa dan membutuhkan pendampingan hukum, Firma Hukum Suryo Kusumo siap membantu Anda dalam menangani kasus pidana maupun perdata terkait karyawan yang merugikan perusahaan. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dalam memberikan solusi hukum terbaik untuk melindungi aset dan kepentingan bisnis Anda.

Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi lebih lanjut dan perlindungan hukum yang maksimal!