Corporate

I.KORPORASI

Firma Hukum Suryo Kusumo memberikan layanan jasa hukum dalam bentuk restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan, pengambilalihan dan pelebaran, pemisahan, dan privatisasi. Firma Hukum Suryo Kusumo juga memberikan nasihat dalam menyiapkan Anggaran Dasar dan membantu untuk memperoleh perijinan bisnis.

II. PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN

Layanan jasa hukum yang diberikan oleh Firma Hukum Suryo Kusumo dalam bidang ini adalah untuk:

  • Membantu persiapan dan pelaksanaan perjanjian kerja bersama, dan perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan
  • Membantu menyiapkan dan merancang peraturan perusahaan
  • Memberikan nasihat serta mewakili perusahaan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

III.HUKUM ADMINISTRASI

Hukum Administrasi memberikan layanan jasa hukum kepada klien, yang sering kali merupakan Pemerintah Kabupaten atau Kota dan bagian dan/atau biro mereka, untuk menangani permasalahan di bidang hukum administrasi, meliputi :

  • Menyiapkan rancangan peraturan daerah
  • Memberikan pendapat hukum atas sengketa pemerintahan
  • Mewakili serta mendampingi pemerintah daerah secara hukum baik secara litigasi atau non litigasi
  • Menyiapkan keputusan gubernur atau walikota
  • Memberikan pendapat hukum dalam pembentukan kerjasama dengan pihak ketigaI.

IV. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

  • Firma Hukum Suryo Kusumo memberikan layanan jasa pengajuan hak atas merek, paten, hak cipta dan desain industri serta menangani sengketa-sengketa di bidang hak kekayaan intelektual baik pada Pengadilan Pidana, Pengadilan perdata atau Pengadilan Niaga.

V. HAK ATASTANAH DAN BANGUNAN

Firma Hukum Suryo Kusumo memberikan nasihat dan mewakili klien dalam pengadaan dan pengurusan hak atas tanah, baik untuk industri maupun real estate. Juga melakukan pembelaan atau pendampingan terhadap segala permasalahan sengketa tanah dan bangunan baik perdata mapun pidana.

VI. HUKUM LINGKUNGAN

Di bidang maritim, Firma Hukum Suryo Kusumo melakukan pendampingan secara hukum terhadap perkara-perkara pidana terkait dengan hukum laut serta segala sengketa keperdataan terkait dengan yang terkait dengan hukum transportasi laut.

VIII. KEPAILITAN

Lawyer kami mampu membantu klien sehubungan dengan proses hukum kepailitan dan penangguhan pembayaran, termasuk negosiasi dan restrukturisasi, kapan pun berlaku.

IX. ARBITRASE

Laywer kami memiliki pengalaman yang luas dalam semua hal yang melibatkan litigasi, terutama dalam litigasi perdata dan pidana. Tim kami dipersiapkan dengan baik untuk membantu klien kami di setiap tahap proses dan membantu menyusun dan merencanakan strategi serta pendekatan yang paling sesuai dalam menangani kasus.