Hukum Keluarga

Hukum keluarga adalah bagian dari pada hukum orang. Bagian terpenting dari hukum keluarga adalah hukum perkawinan. Hukum orang antara lain mengatur tentang nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan. Untuk melangksungkan perkawinan maka kedua calon mempelai harus mempunyai nama, tempat tinggal, kewarganegaraan, dll.