Penahanan oleh pihak berwajib merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan tersangka atau terdakwa tetap tersedia selama proses hukum berlangsung. Namun, seseorang yang menghadapi penahanan tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati. Berikut adalah langkah hukum yang dapat diambil ketika seseorang menghadapi penahanan:
1. Memahami Dasar Penahanan
Pihak berwajib, seperti kepolisian, kejaksaan, atau hakim, harus memiliki alasan yang sah untuk melakukan penahanan. Alasan ini biasanya didasarkan pada:
- Dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
- Kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri.
- Potensi tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti.
- Kemungkinan tersangka mengulangi tindak pidana.
Seseorang berhak meminta penjelasan tentang dasar hukum dan bukti yang menjadi alasan penahanan.
2. Meminta Surat Penahanan
Penahanan harus didasarkan pada surat perintah penahanan yang sah. Surat ini harus memuat identitas tersangka, alasan penahanan, serta perintah dari pejabat yang berwenang. Jika surat tersebut tidak ada atau cacat secara hukum, maka penahanan dapat dianggap tidak sah.
3. Memanfaatkan Bantuan Hukum
Tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum atau advokat selama proses hukum berlangsung. Kuasa hukum dapat membantu:
- Meneliti keabsahan penahanan.
- Melakukan komunikasi dengan keluarga tersangka.
- Menyiapkan pembelaan hukum dan melindungi hak-hak tersangka.
4. Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penangguhan biasanya disertai syarat, seperti:
- Adanya jaminan berupa uang atau orang.
- Janji tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
5. Mengajukan Pra Peradilan
Jika penahanan dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur, tersangka atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pra peradilan ke pengadilan. Pra peradilan bertujuan untuk menguji:
- Keabsahan penangkapan dan penahanan.
- Keabsahan status tersangka.
- Keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan.
6. Menggunakan Hak untuk Dikunjungi
Tersangka yang ditahan memiliki hak untuk dikunjungi oleh keluarga, kuasa hukum, atau pihak lain yang diizinkan. Hak ini penting untuk memastikan tersangka tidak mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama penahanan.
7. Mengawasi Jangka Waktu Penahanan
Penahanan memiliki batas waktu tertentu sesuai dengan tingkat pemeriksaan:
- Penyidikan oleh Kepolisian: 20 hari, dapat diperpanjang 40 hari.
- Penuntutan oleh Kejaksaan: 20 hari, dapat diperpanjang 30 hari.
- Proses di Pengadilan Negeri: 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari.
Jika batas waktu ini terlampaui tanpa adanya perpanjangan yang sah, maka penahanan harus dihentikan.
8. Melaporkan Pelanggaran Hak
Jika selama penahanan terjadi pelanggaran hak, seperti penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, tersangka atau keluarganya dapat melaporkan hal tersebut ke lembaga terkait, seperti:
- Komnas HAM.
- Ombudsman RI.
- Divisi Propam Kepolisian, jika pelanggaran dilakukan oleh aparat kepolisian.
Penutup
Menghadapi penahanan adalah situasi yang berat, tetapi setiap orang memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan perlakuan yang adil. Dengan pemahaman yang tepat dan pendampingan hukum yang baik, hak-hak tersangka dapat terlindungi selama proses hukum berlangsung.
HUBUNGI FIRMA HUKUM SURYO KUSUMO sekarang juga untuk mendapatkan pendampingan hukum yang terpercaya! Dengan tim advokat berpengalaman, kami siap membantu Anda menghadapi penahanan dan menyelesaikan permasalahan hukum Anda dengan tuntas dan profesional.